Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
547/Pdt.G/2001/PA.Mks Suaeb Sulaiman bin Sulaiman Iskandar Hj. Jumriati binti Abd. Fattah Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Okt. 2001
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 547/Pdt.G/2001/PA.Mks
Tanggal Surat Selasa, 16 Okt. 2001
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suaeb Sulaiman bin Sulaiman Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Jumriati binti Abd. Fattah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer,

  1. Mengabulkan gugatan penggugat,
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa harta bersama berapa:
  1. Satu buah rumah permanent yang terletak di Jl.Borong Raya Lrg.l No.lO Kelurahan Borong, Kecamatan Fanakkukang, Kota Makassai dengan batas-batas sebagai berikut:

;belah Ular a : rumah milik IBRAHIM

  • Sebelah Timur : rumah milik ISKANDAR = Sebelah Selatan : rumah milik USMAN
  •  Sebelah Barat : tanah kosong
  1. Satu buah ramah panggung yang terletak di JLBorong Raya Lrg.1 No.lO Kelurahan Borong. Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara ramali milik ISKANDAR Sebelah Timur USMAN

  • Sebelah Selatan II TINRI
  • Sebelah Barat SU AIB SUI ,ATMAN
  1. Menghukum tergugat untuk menyerahkan separuh atau seperdua dari harta peroiehan bernama kepada penggugat dan separahnya untuk penggugat;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku;

S u b s i d c r;

Atau Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak