| Petitum |
Primair
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menetapkan Anak bernama:
a.Adibah Ramadhan Bilqis, perempuan, lahir di Makassar, tanggal 07 Juli 2015 Umur 9 Tahun dan;
b.Moch Gibran Majid, Laki-laki, lahir di Makassar, tanggal 01 Februari 2017, Umur 8 Tahun,
Keduanya tetap berada dalam hadanah (hak asuh) Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta) setiap bulan/perbulan sampai kedua anak tersebut dewasa, ditambah 10 % dari gaji tergugat setiap tahun hingga kedua anak tersebut mandiri;
4.Menyatakan menurut hukum bahwa harta-harta tersebut pada positum 7. 1. s/d. 7. 16. Adalah harta bersama, dan demikian pula hutang-piutang pada positum 10 antara Penggugat dan Tergugat harus dibagi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
5.Menghukum Tergugat untuk membayar separuh atau 50 % sisa utang piutang bersama tersebut sebagaimana pada positum 10.
6.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat dengan cara sekaligus dan segera, jika harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada Pengadilan Agama Makassar atau kantor lelang yang berwenang untuk menjual lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
7.Menghukum tergugat untuk membayar denda dan atau uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp,- 200.000. (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat ingkar menyerahkan harta bersama yang menjadi bagian Penggugat terhitung sejak putusan hukum berkekuatan hukum tetap;
8.Menetapkan sita atas harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada positum 7.1 sampai dengan 7.16;
9.Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Subsidier
Dan atau jika Ketua Pengadilan Agama Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |