| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 0779/Pdt.G/2015/PA.Mks | H. Abd. Rahim Bin Pannu | Hj. Nuraeni Binti Muh. Amin | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2015 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
| Nomor Perkara | 0779/Pdt.G/2015/PA.Mks | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1) Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2) Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga; 3) Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah yaitu pertama yang terurai pada poin 4.3 Sertifikat Hak Milik No.1848 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) dengan Luas 125 (Seratus Dua Puluh Lima) M2 Gambar Situasi No.429 Tahun 1989 bersumber dari Hak Guna Bangunan No.54 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) bekas Hak Guna Bangunan No,79 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan), Dan kedua yang terurai pada poin 4.4 yaitu SHM No. 1849 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) dengan Luas 125 (Seratus Dua Puluh Lima) M2 Gambar Situasi No.430 Tahun 1989 bersumber dari Hak Guna Bangunan No.55 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) bekas Hak Guna Bangunan No.80 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) diserahkan kepada penggugat; 4) Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kepada penggugat sebesar 50% dari harta bersama tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik No.1848 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) dengan Luas 125 (Seratus Dua Puluh Lima) M2 Gambar Situasi No.429 Tahun 1989 bersumber dari Hak Guna Bangunan No.54 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) bekas Hak Guna Bangunan No.79 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) dan yang terurai pada poin 4.4 yaitu SHM No.1849 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) dengan Luas 125 (Seratus Dua Puluh Lima) M2 Gambar Situasi No.430 Tahun 1989 bersumber dari Hak Guna Bangunan No.55 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) bekas Hak Guna Bangunan No.80 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) yaitu sebagai bagian/hak penggugat dalam keadaan tanpa beban kewajiban apapun atasnya selambat - lambatnya 1 ( satu) bulan sejak putusan a quo mempunyai kekuatan hukum; 5) Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukumVerset, Banding maupun Kasasi; 6) Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
