Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0779/Pdt.G/2015/PA.Mks H. Abd. Rahim Bin Pannu Hj. Nuraeni Binti Muh. Amin Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 0779/Pdt.G/2015/PA.Mks
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Abd. Rahim Bin Pannu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Nuraeni Binti Muh. Amin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1)   Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2)   Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga;

3)   Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah yaitu pertama yang terurai pada poin 4.3 Sertifikat Hak Milik No.1848 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) dengan Luas 125 (Seratus Dua Puluh Lima) M2 Gambar Situasi No.429 Tahun 1989 bersumber dari Hak Guna Bangunan No.54 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) bekas Hak Guna Bangunan No,79 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan), Dan kedua yang terurai pada poin 4.4 yaitu SHM No. 1849 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) dengan Luas 125 (Seratus Dua Puluh Lima) M2 Gambar Situasi No.430 Tahun 1989 bersumber dari Hak Guna Bangunan No.55 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) bekas Hak Guna Bangunan No.80 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) diserahkan kepada penggugat;

4)   Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kepada penggugat sebesar 50% dari harta bersama tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik No.1848 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) dengan Luas 125 (Seratus Dua Puluh Lima) M2 Gambar Situasi No.429 Tahun 1989 bersumber dari Hak Guna Bangunan No.54 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) bekas Hak Guna Bangunan No.79 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) dan yang terurai pada poin 4.4 yaitu SHM No.1849 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) dengan Luas 125 (Seratus Dua Puluh Lima) M2 Gambar Situasi No.430 Tahun 1989 bersumber dari Hak Guna Bangunan No.55 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) bekas Hak Guna Bangunan No.80 Kel/WT Soreang (Bukit Harapan) yaitu sebagai bagian/hak penggugat dalam keadaan tanpa beban kewajiban apapun atasnya selambat - lambatnya 1 ( satu) bulan sejak putusan a quo mempunyai kekuatan hukum;

5)   Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukumVerset, Banding maupun Kasasi;

6)   Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak