Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
556/Pdt.P/2026/PA.Mks Bansuhari binti Bateng Rio Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 556/Pdt.P/2026/PA.Mks
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer
1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menetapkan almarhum BATENG RIO bin REO yang meninggal dunia pada hari senin tanggal 16 Mei 2005 sebagai Pewaris.
3.Menyatakan sah pernikahan BATENG RIO bin REO dan HJ. HAFIAH DG SENGA pada hari Jum’at, tanggal 6 Juli 1962 di Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
4.Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum BATENG RIO bin REO, yaitu: 
3.1BANSUHARI (Anak Kandung);
5.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak