Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
285/Pdt.P/2026/PA.Mks Nur Fitri Arsyad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penguasaan Anak
Nomor Perkara 285/Pdt.P/2026/PA.Mks
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak-anak bernama:
Anak I : Andi Abdul Hafiz HR, lahir pada tanggal 29 Agustus tahun 2012
Anak II : Andi Ataullah Gibran HR, lahir pada tanggal 5 Juli tahun 2014
Anak III : Andi Zarvenaz Azkadina HR. lahir pada tanggal 15 april tahun 2017 
3.Menyatakan bahwa penetapan ini digunakan untuk kepentingan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan administrasi anak-anak;
4.Menetapkan bahwa penetapan ini tidak menghilangkan hubungan hukum antara anak-anak dengan ayah kandungnya;
5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
 
Demikian Permohonan Penetapan ini, atas perkenan Bapak Ketua Pengadilan Agama Makassar  cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Agama Makassar, dihaturkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak