Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
664/Pdt.P/2026/PA.Mks 1.Desianti binti Mahyuddin Usman
2.Tiara Karmen Visya Lagoan binti Kadaffi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 664/Pdt.P/2026/PA.Mks
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menyatakan Kadaffi bin H. Amir Lagoan telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juli 2026 di Kota Makassar, sebagai Pewaris;
3.Menetapkan ahli waris Kadaffi bin H. Amir Lagoan sebagai berikut :
3.1.Desianti binti Mahyuddin Usman (Sebagai istri pewaris);
3.2.Tiara Karmen Visya Lagoan binti Kadaffi (Sebagai anak kandung perempuan pewaris);
3.3.Lufian Ryu Azhaire Lagoan bin Kadaffi (Sebagai anak kandung laki-laki pewaris);
4.Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
 SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil-adilnya  (Ex Aeqou Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak