| Petitum |
Primer
1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menetapkan Almarhum nama MULIADI bin DJALIL yang meninggal dunia tanggal 10 Februari 2024 sebagai Pewaris;
3.Menetapkan ahli waris yang sah dari MULIADI bin DJALIL (Pewaris), yaitu:
3.1. KURNIATI GANING BINTI ABD GANING (Istri);
3.2. MUHAMMAD REZKY SABNUARI BIN MULIADI (anak kandung);
3.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |