| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2.Menyatakan ;
-Satu buah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Borong Raya Baru 1 No. 40 RT 006 RW 007, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 22288 atas nama Tanralili, S.E. (Tergugat) dengan luas 199 meter persegi, tahun perolehan 2009;
Adalah harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan.
3.Menyatakan pembagian harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut ;
-Satu buah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Borong Raya Baru 1 No. 40 RT 006 RW 007, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 22288 atas nama Tanralili, S.E. (Tergugat) dengan luas 199 meter persegi, tahun perolehan 2009;
Dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat.
4.Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |