| Petitum |
PRIMAIR :
1.Mengabulkan Permohonan para Pemohon
2.Menetapkan almarhumah Hj. Andi Besse Tenrirawe binti Andi Mappanyompa yang meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2012 sebagai Pewaris
3.Menetapkan ahli waris dari almarhumah, yaitu :
3.1.Drs. H. Andi Pamadengrukka bin Andi Mappanyompa (Saudara Kandung Laki-laki)
3.2.H. Andi Firmansyah, BA bin Andi Mappnyompa (Saudara Kandung Laki-laki);
3.3.Andi Fatimah Banri binti Andi Baso Syarifuddin (Keponakan);
3.4.Andi Muddariah binti Andi Baso Syarifuddin (Keponakan);
3.5.Andi Aisyah Besse Sompa binti Andi Baso Syarifuddin (Keponakan);
3.6.Andi Batari Sari, SP.,MAP binti Andi Baso Syarifuddin (Keponakan);
3.7.Andi Dala Intang Sari binti Andi Baso Syarifuddin (Keponakan);
3.8.Ir. Andi Besse Canratika Sari binti Andi Baso Syarifuddin (Keponakan);
3.9.Andi Besse Surya Sari binti Andi Baso Syarifuddin (Keponakan);
4.Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini bertujuan untuk :
4.1.Proses balik nama dan Penjualan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 485, Desa Puncak, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Tenri Dia;
4.2.Proses balik nama dan Penjualan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 463, Desa Puncak, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Bakri Tandaramang;
4.3.Proses balik nama dan Penjualan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 480, Desa Puncak, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Tenri;
4.4.Proses balik nama dan Penjualan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 129, Desa Puncak, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Hj. Andi Besse Tenrirawe;
4.5.Proses balik nama dan Penjualan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 484, Desa Puncak, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Tenridio;
4.6.Proses balik nama dan Penjualan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 128, Desa Puncak, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Doktorandus Andi Bakri Tandaramang;
4.7.Proses balik nama dan Penjualan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 481, Desa Puncak, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama H. A. Bakri Tandaramang;
4.8.Proses balik nama dan Penjualan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 486, Desa Puncak, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Nurhayati;
4.9.Proses balik nama dan Penjualan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 482, Desa Puncak, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama H.A.Besse;
4.10.Proses balik nama dan Penjualan atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 487, Desa Puncak, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Hajja Andi Nurhayani, serta untuk mengurus proses administrasi lainnya.
SUBSIDAIR
Dan / Atau apabila yang mulia Majelis Hakim punya pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) |