| Petitum |
Primer
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2.Menetapkan almarhum NURDIN BEDDU bin BEDDU yang meninggal dunia pada tanggal 8 November 2013 sebagai Pewaris.
3.Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum NURDIN BEDDU bin BEDDU, yaitu:
3.1ARMIYATI binti ABD. HAMID (Istri);
3.2NURBAYA binti BEDDU (Saudara Kandung);
4.Menetapkan sah pernikahan (KAMBIU bin WAMBA) dengan (NURBAYA binti BEDDU) pada Hari Ahad tanggal 4 Juni 1972 di Jalan Macan, Kelurahan Mamajang Dalam, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
5.Menetapkan almarhumah NURBAYA binti BEDDU yang meninggal dunia pada tanggal 3 Maret 2022 sebagai Pewaris.
6.Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah NURBAYA binti BEDDU, yaitu:
6.1ANDRIATI K. binti KAMBIU (Anak Kandung);
6.2ARMIATI binti KAMBIU (Anak Kandung);
6.3MUHAMMAD FAJAR KAMBIU bin KAMBIU (Anak Kandung);
6.4M. FAHRUL K. bin KAMBIU (Anak Kandung);
6.5M RIZKY FARDIANSYAH K. bin KAMBIU (Anak Kandung);
6.6M. FAJRIN K. bin KAMBIU (Anak Kandung);
7.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |